Layanan Disdukcapil Bantaeng
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Bantaeng bersifat gratis. Hubungi (0413) 678-8378 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Bantaeng.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Bantaeng.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Bantaeng.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Bantaeng.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Bantaeng.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Bantaeng berusia di bawah 17 tahun.