Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Tentang Disdukcapil Bantaeng

Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Profil Disdukcapil Kabupaten Bantaeng

Sebagai instansi pemerintah pengelola data kependudukan di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Disdukcapil Bantaeng terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan teknologi modern dan SDM profesional.

Kabupaten Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah penduduk sekitar 190 Ribu jiwa dan luas wilayah 395 km².

Kantor Disdukcapil Bantaeng
Visi & Misi

Visi dan Misi Disdukcapil Bantaeng

Visi

Terwujudnya tertib administrasi kependudukan menuju masyarakat Bantaeng yang sejahtera dan berkeadilan.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat Bantaeng
  2. Membangun sistem informasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat Bantaeng akan pentingnya dokumen kependudukan
  4. Mengembangkan kapasitas aparatur yang profesional dan berintegritas
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Mengelola informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi kependudukan

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan
Zona
Integritas